KABAR DPR – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu meliputi eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC, YM dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC, TBS.
“Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, selanjutnya saudara YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, kemudian TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting,” kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 12 September 2023.
Ketut mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan termasuk pemeriksaan di beberapa tempat dan penyitaan.
“(Kami) telah menemukan minimal dua alat bukti yang kami anggap cukup,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan, ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. “Saudara DD selanjutnya kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan saudara YM dan TBS kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, konstruksi kasus dalam perkara ini yakni dalam pelaksaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula saat pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek atau Japek II ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp 13,5 triliun.
Dengan tambahan tiga orang hari ini, dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ ini total sudah empat tersangka yang ditetapkan Kejagung. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan satu tersangka untuk proyek tol tahun 2016-2017 itu pada pertengahan Mei lalu.
Tersangka pertama adalah Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023 lalu.