Kejagung Berencana Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi MBG
Oleh: [Nama Penulis]
Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), menurut keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Penindakan Bukan Hanya Pidana, Tetapi Juga Rekonstruksi Program MBG
Febrie menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi ini tidak hanya secarah pidana dan pengembalian kerugian negara tetapi juga untuk merestorasi program MBG menuju visi awal Presiden Prabowo Subianto.
“Kita ingin bagaimana MBG ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal ini untuk anak-anak, supaya mereka juga bergizi dan mendapatkan pembelajaran yang baik,” ungkap Febrie.
Dalam upaya ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menekankan bahwa penerapan TPPU bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindakan para tersangka.
Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Program MBG
Kejagung sebelumnya telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, pelaksanaan program MBG tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Terdapat juga kasus penunjukan SPPG yang tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, terdapat juga mark up harga pengadaan barang yang dilakukan, menyebabkan kerugian negara besar. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inch.
