LIVEKamis, 20 Agustus 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
BerandaberitaIstana Buka Suara: Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri
berita

Istana Buka Suara: Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri






Istana Buka Suara Terkait Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap sikap Presiden Prabowo Subianto merespons proses hukum dan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun spekulasi.

Presiden Prabowo Memiliki Komitmen Kuat dalam Pemberantasan Korupsi

Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum (APH), sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, Prasetyo menyebut bahwa Prabowo telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan untuk memberantas korupsi dan melakukan pembenahan sejak awal.

Ia menekankan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan besar yang harus diselesaikan pemerintah. Upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan bersamaan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan integritas aparatur, serta menjaga persatuan dan stabilitas nasional.

Penyidikan Kasus Korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Pernyataan Prasetyo disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri. Kasus-kasus yang ditangani bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melibatkan PLN terkait pengadaan batu bara, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Kortas Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap perkara PLN BB, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Selama proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta hingga Bogor. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan emas batangan dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung dan TNI juga telah menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi mengaitkan perkara tersebut dengan pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.


Source link

Penulis

Redaksi berita

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori berita.