Immanuel Ebenezer Dikritik Lantaran Ancam Tempuh Jalur Hukum Pihak yang Sebut Prabowo Pelanggar HAM

Gambar Gravatar
Ilustrasi

KABAR DPR – Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer dikritik lantara berkoar akan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang menjuluki Prabowo sebagai Pelanggar HAM. Hal itu diketahui disebut Noel, sapaan akrabnya di Sumedang Jawa Barat, Minggu (10/9).

Ridwan Darmawan, Penasehat Senior IHCS menyayangkan sikap Noel yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, kebebasan berekspresi itu Hak Asasi Manusia, ini masuk kategori Hak asasi Dasar yang tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh Negara sekalipun, harus sesuai dengan konstitusi dan UU tersendiri jika akan mengatur perihal pembatasan kebebasan berekspresi ini.

Noel, kata dia, seharusnyaa sadar, keberhasilan gerakan Reformasi 98 telah melahirkan kebebasan kebebasan rakyat yang selama masa orde baru terkungkung oleh Totalitarian Soeharto, Reformasi 98 melahirkan iklim demokrasi yg terbuka, salah satunya kebebasan berekspresi, janganlah kemudian iklim demokrasi yang sudah terbangun selama ini dirusak oleh kita sendiri yang ikut terlibat secara langsung dilapangan saat Reformasi 98 lalu… Jangan jadikan instrumen hukum untuk mengintimidasi rakyat.

Dalam istilah hukum, dikenal istilah notoire feiten, adalah sesuatu yang sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Prabowo adalah salah satu yang digunakan diduga menjadi dalang penculikan aktivis 98, fakta-fakta seputar peristiwa itu sudah sangat terang, Pemberhentian dari Dinas Militer oleh DKP. Pernyataan sekondannya Noel yakni Budiman Sudjatmiko beberapa waktu lalu juga menyiratkan secara jelas bahwa Prabowo pada saat 96-98 adalah pada posisi bersebrangan karena tugas dan kewenangan dari negara, ini jelas pengakuan yang tidak bisa dibantah. Jadi peristiwa pelanggaran HAM utama penghilangan paksa aktivis 98 tidak bisa tidak akan tetap melibatkan Prabowo dalam setiap perbincangannya.

Lebih jauh tentu, pernyataan Noel bisa sangat serius bila dihubungkan dengan dunia akademisi, di kampus, hal yang jelas dan terang sudah dilarang saja, misal pelarangan organisasi Terlarang PKI, dan penyebaran faham/ideologi komunisme, tetap dimungkinkan untuk dipelajari dan didiskurusukan oleh kalangan kampus. Apalagi ini, yang jelas tidak ada larangannya, sah saja untuk dibahas, dipelajari dan diberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.

Ingat lo, pelanggan HAM adalah tindak pidana yang masuk kategori extra ordinary crime, kejahatan luar biasa, dan dalam dunia hukum dan HAM, dikenal istilah pelaku kejahatan luar biasa, adalah musuh umatNya manusia di muka bumil dimanapun.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *