KABARDPR.COM – Komisi IX DPR RI hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan. RUU tersebut hanya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Apa yang dilakukan Baleg itu persis sama seperti pembahasan RUU Cipta Kerja. Komisi IX DPR RI tidak dilibatkan sama sekali. Komisi IX baru tahu ada RUU Cipta Kerja setelah ada undangan Paripurna untuk mensahkannya,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
“RUU Cipta Kerja itu tetap dipaksakan untuk disahkan. Akibatnya, setelah disahkan, UU tersebut langsung digugat ke MK. MK pun memutuskan UU tersebut cacat konsitusional bersyarat,” tambahnya.
Untuk itu, Politisi Demokrat ini menegaakan, Komisi IX DPR tidak mengetahui mulai dari kajian kelayakan, pembuatan draf RUU, hingga dibahasnya RUU tersebut di Baleg.
Oleh karenanya, pihaknya tidak bertanggung jawab keberadaan dan pembahasan RUU Kesehatan. Sehingga perlu diketahui rakyat, agar nantinya tidak persalahkan.
“Apalagi RUU itu juga tidak melibatkan pemangku kepentingan. Karena itu, wajar bila profesi tenaga kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), menolak RUU tersebut,” paparnya.
“Jadi, selayaknya Komisi IX DPR RI juga menolak RUU tersebut. Komisi IX harus menyatakan tidak bertanggung jawab keberadaan RUU tersebut,” pungkasnya.