Kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai 25 Maret 2026 sebagai respons terhadap lonjakan mobilitas pascalibur panjang Nyepi dan Idulfitri. Skema ini membatasi kendaraan roda empat berdasarkan digit terakhir pelat nomor dalam dua window waktu, pagi dan sore-malam, mengikuti kurva puncak mobilitas komuter di Jakarta. Meskipun dianggap sebagai langkah kontrol cepat, kebijakan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitasnya dalam mengatasi kemacetan.
Ada 25 ruas jalan utama yang terkena aturan ganjil genap, termasuk koridor vital seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan HR Rasuna Said. Pembatasan arus kendaraan di ruas-ruas ini telah menciptakan fenomena traffic displacement, di mana kendaraan justru berpindah ke jalan sekunder dan menciptakan kantong kemacetan baru.
Selain itu, kebijakan ini juga memicu adaptasi perilaku yang kontraproduktif, seperti peningkatan kepemilikan kendaraan ganda. Sementara sanksi tilang dapat diterapkan, efektivitasnya tergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan. Kakorlantas Polri menyoroti pentingnya mengatur mobilitas secara bijak dan memanfaatkan skema kerja fleksibel, namun tanpa kesiapan sistem transportasi publik yang memadai, upaya tersebut mungkin tidak akan maksimal.
Meskipun kebijakan ganjil genap memiliki peran sebagai instrumen mitigasi jangka pendek, pada akhirnya diperlukan integrasi dengan kebijakan transportasi berbasis data, peningkatan kapasitas angkutan umum, dan pembatasan kepemilikan kendaraan untuk menjadikannya solusi berbasis sistem yang efektif dalam mengatasi kemacetan di Jakarta. Realitas bagi warga Jakarta saat ini adalah bagaimana beradaptasi dengan aturan ini, karena satu angka di pelat nomor kendaraan bisa menjadi penentu kelancaran perjalanan atau malah berakhir dengan tilang.

