Pemerintah Jepang sedang bersiap untuk menerapkan aturan baru yang bertujuan untuk melarang dan menghukum praktik perdagangan orang dalam (insider trading) di pasar kripto. Langkah tersebut diambil untuk menyelaraskan regulasi aset digital dengan aturan pasar saham konvensional. Menurut laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa Jepang (SESC) akan diberikan wewenang penuh untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan dan menjatuhkan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi ilegal tersebut. Bahkan sanksi pidana bisa dikenakan untuk kasus yang lebih serius.
Hingga saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) di Jepang belum mencakup aset kripto, sehingga tidak ada aturan resmi yang melarang insider trading di sektor tersebut. Meskipun Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) memiliki sistem regulasi mandiri, namun belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mendeteksi aktivitas perdagangan mencurigakan. Oleh karena itu, pemerintah Jepang berencana memperkuat pengawasan dengan Badan Layanan Keuangan (FSA) sebagai lembaga induk SESC, akan membentuk kelompok kerja khusus untuk merumuskan kerangka regulasi baru. Rencana tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada akhir 2025 dan diajukan sebagai amandemen resmi FIEA pada 2026.

