FIM Kawal Dugaan Pidana Al Zaytun Usai Panji Gumilang Diperiksa Polisi

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Forum Indramayu Menggugat (FIM) akan terus mengawal dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pengawalan terus dilakukan pascapemeriksaan Panji Gumilang selaku pimpinan Al Zaytun di Bareskrim Polri, Senin lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FIM, Carkaya, dalam konferensi pers di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023).

Menurut Carkaya, FIM akan terus mengawal lima tuntutan yang menjadi polemik dan kejanggalan di Ponpes Al Zaytun. Lima tuntutan itu antara lain, soal penistaan agama, soal pelaporan perempuan yang diduga diperkosa, soal penguasaan tanah, soal pembangunan dermaga khusus atau galangan kapal, dan terkait manfaat Al Zaytun terhadap masyarakat sekitar. “FIM akan terus mengawal baik berupa demonstrasi maupun diskusi publik terkait dengan lima tuntutan itu,” ujar Cakraya.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Carkaya meminta kepada pemerintah agar segera mengambil alih Ponpes Al Zaytun, supaya tidak memicu konflik horizontal atau keributan di masyarakat. “Segera Al Zaytun itu kuasai oleh negara, segera manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai Al Zaytun menjadi sebuah misteri dan jangan sampai potensi keributan di masyarakat terjadi,” ujar dia.

Sementara, terkait aksi demonstrasi yang akan digelar Kamis (6/7/2023) besok, Carkaya menegaskan, aksi tersebut bukan dari massa FIM.

Akan tetapi, FIM sendiri mendukung semua gerakan yang ingin mengungkap tabir-tabir tragedi kemanusiaan ataupun dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun. “Untuk aksi besok itu bukan dari kita, aksi kedua pun bukan kita. Tapi bagaimana isu ini tetap terkawal oleh siapapun yang peduli terhadap Al Zaytun dan kondisi Indramayu, ketika kemudian mereka melakukan aksi ya secara moral pasti kita dukung,” ucapnya.

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *