LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Ekonomi›ESDM Setujui RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Bertambah
Ekonomi

ESDM Setujui RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Bertambah

ESDM Setujui RKAB Tiga Anak Usaha Bayan Resources, Kuota Bertambah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk telah resmi diterbitkan. Dengan terbitnya persetujuan itu, tambahan kuota produksi batu bara bagi tiga perusahaan tersebut disebut berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan evaluasi atas persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah rampung. Ia menyampaikan persetujuan RKAB untuk Bayan sudah keluar.

“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Ketika ditanya soal besaran tambahan kuota, Tri kembali menyebut angka itu berada di kisaran 15 sampai 20 juta ton batu bara. “Angkanya berapa ya? 15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” tambahnya.

Tri juga menepis spekulasi yang mengaitkan terbitnya persetujuan tambahan RKAB dengan isu pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan. Menurut dia, perubahan kepemilikan saham tidak bisa langsung dikaitkan dengan perizinan operasional tanpa prosedur hukum yang sah dari pemerintah.

“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu apa itu namanya? Baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri. Clear kalau itu, udah lama itu,” tegas Tri.

Sebelumnya, Tri mengatakan pihaknya masih mengevaluasi RKAB Bayan karena dokumen tersebut masih membutuhkan pemeriksaan lebih detail pada sejumlah aspek. Saat itu, ia juga menyebut proses peninjauan ditargetkan selesai pada pekan ini.

“Lagi evaluasi, mungkin ada beberapa hal yang perlu dilakukan pencermatan,” ujar Tri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9).

“Secara spesifik saya belum lihat, tapi sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar,” lanjutnya.

Di sisi lain, Bayan sempat mengumumkan kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure di tengah isu Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengincar kepemilikan 62 persen saham.

Manajemen Bayan menjelaskan force majeure yang terjadi pada 11 September 2026 itu muncul karena perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada tiga anak usaha, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).

Akibatnya, ketiga anak perusahaan itu tidak dapat memenuhi suplai batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggan. Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/9), manajemen menyebut kondisi itu terjadi karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan meski permohonan telah diajukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan dampak yang cukup material terhadap kelangsungan usaha Perseroan,” demikian penjelasan manajemen.

Bayan juga menyatakan pemberitahuan kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan serta anak-anak perusahaannya.

Sumber: CNN Indonesia

Penulis

Redaksi_Ekonomi

Redaksi Ekonomi KabarDPR bertugas menyajikan informasi dan pemberitaan seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, kebijakan fiskal dan moneter, dunia usaha, investasi, perdagangan, perbankan, pasar modal, industri, UMKM, ketenagakerjaan, energi, serta ekonomi digital.