Dua Putusan Pengadilan Cibadak Dipertanyakan, Ada Apa?

Gambar Gravatar
(dok. istimewa)

KABAR DPR –  Dasep Rahman Hakim, selaku Kuasa hukum Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten, Sukabumi, mempertanyakan Pengadilan Negeri Cibadak yang mengeluarkan dua (2) Putusan yang saling bertentangan. Dua putusan tersebut yakni Putusan pidana Nomor: 218/Pid.B/2019/PN.Cbd dan putusan Perdata Nomor: 29/Pdt.G./2019/PN.Cbd.

Putusan Pidana Nomor: 218/Pid.B/2019/PN. Cbd. Atas nama terdakwa Kades Mekarsari Kec.Sagaranten dan Kab. Sukabumi priode 2013-2019 diputus bersalah melakukan Tindak pidana membuat surat palsu(berkekuatan Hukum tetap pada tahun 2019).

Sebagaimana keterangannya, Jumat (13/10/2023), Dasep membeberkan amar putusan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pidana sebagi berikut;

“Menimbang , bahwa Surat penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) , Surat keterangan penggarap tanah negara bebas (GG) dan Surat pernyataan pelepasan garapan atas tanah dan tegakan adalah surat-surat untuk syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Kemilau Rejeki yang dibuat palsu selanjutnya digunakan oleh DIMAS ROMANSYAH dari PT Kemilau Rejeki untuk mengurus penerbitan SHGB ke pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi;”

“Menimbang , bahwa dari surat-surat yang dibuat oleh saksi FAJAR RIFALDI dan digunakan oleh DIMAS ROMANSYAH kemudian Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 15 atas nama PT. KEMILAU REJEKI , Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 13 atas nama PT. KEMILAU REJEKI , Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 12 atas nama PT. KEMILAU REJEKI, Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 11 atas nama PT. KEMILAU REJEKI, Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 05 atas nama PT. KEMILAU REJEKI dan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 03 atas nama PT. KEMILAU REJEKI;”

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut terhadap perbuatan Terdakwa mulai dari rangkaian perbuatan mengumpulkan tandatangan warga Kampung Sindang hingga perbuatan menandatangani surat-surat untuk pengurusan penerbitan SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki , maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa selaku Kepala Desa Mekarsari telah melakukan perbuatan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak yaitu timbulnya HAK GUNA BANGUNAN dari PT Kemilau Rejeki;”

Dijelaskan olehnya, bahwa pemalsuan data-data yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari (priode 2013 – 2019 ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan data Surat penguasaan fisik bidang tanah, Surat keterangan penggarap tanah negara bebas (GG) dan Surat pernyataan pelepasan garapan atas tanah dan tegakan atas tanah Negara yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, sebagaimana tersebut pada putusan Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd, dibacakan tanggal 2 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi

Sementara putusan Perdata Nomor 29/Pdt.G/2019/PN.Cbd menyatakan sertifikat sah dan mempunyai kekuatan Hukum. (berkekuatan Hukum Tetap Pada tahun 2021).

Dasep menyampaikan, Bahwa Hukum pidana merupakan hukum yang bersifat publik, Putusan perkara pidana dapat mengesampingkan putusan-putusan perkara peradilan lainya baik perdata maupun tata usaha negara, sehingga putusan pidana tersebut harus segera dilaksanakan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *