DPR RI: Hadapi Pemilu Pemerintah Harus Perbanyak Edukasi Masyarakat dan PSE

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 tinggal beberapa bulan, media sosial menjadi salah satu media kampanye calon anggota dewan maupun calon presiden. Media sosial bisa secara efektif dalam mengarahkan calon pemilih dengan teknologi artifisial intelegent (AI) dalam algoritma aplikasinya. Namun, media sosial terbukti memperkuat pembelahan di masyarakat, media penyebar hoax dalam Pemilu tahun 2019.

Menanggapi kondisi ini Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemerintah harus memperbanyak dan memperluas edukasi penggunaan media sosial menjelang pemilu berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Media sosial sekarang semakin efektif dalam mengarahkan masyarakat. Ibarat dua mata pisau yang berbahaya jika tidak dipergunakan dengan baik dan benar, pisau itu akan menusuk pengguna dan orang lain. Pisau tajam media sosial bisa memecah belah masyarakat dengan pembentukan kecenderungan dengan perangkat algoritmanya. Model algoritma platfrom media sosial seperti Tiktok, Instagram, Youtube mirip-mirip yaitu tayangan video muncul merupakan rekomendasi berdasarkan konten video yang disukai, memiliki kemiripan, hashtag yang sama. Konten yang mirip ini akan mempengaruhi pikiran bahkan perilaku dari pengguna,” kata Sukamta, Sabtu (23/9/2023).

“Personifikasi ini terbukti memperkuat pembelahan masyarakat dalam pemilu, berita hoax mudah menyebar. Konten media sosial berbeda dengan konten berita yang memiliki prinsip cover both side dalam jurnalistik yang memberikan infromasi dengan melibatkan dua sudut pandang berbeda atau berlawanan,” jelasnya.

Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus lebih banyak dalam mengedukasi masyarakat dan platform media sosial untuk mencegah berita hoax, penghasutan, dan kampanye hitam (negatif) dalam Pemilu 2024.

Disisi lain harus tetap menjaga kebebasan berekspresi yang berdasarkan hukum dan aturan undang-undang. Jadi Pemerintah berkewajiban melakukan edukasi dan pemantauan terhadap konten yang dilarang undang undang dan berbahaya tetapi sensorship tidak boleh diberikan kepada swasta atau pemilik platform”

“Pengguna media sosial khususnya TikTok yang tengah naik daun menempatkan Indonesia di urutan kedua di dunia dengan 109,90 juta pengguna dibawah Amerika Serikat yang memiliki 113,25 juta. Besarnya data pengguna ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam mengawal pemilu yang mendidik bukan merusak. Edukasi harus diperkuat dan semakin digencarkan oleh pemerintah khususnya Kominfo,” pungkasnya.

Anggota DPR RI asal Dapil DI Yogyakarta berpendapat bahwa edukasi yang masif akan berkorelasi positif menurunkan jumlah hoax yang beredar selama Pemilu 2024.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *