Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong pemerintah memastikan kebijakan perpajakan sektor e-commerce diterapkan secara adil dan proporsional agar tidak menambah beban bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menilai kebijakan pajak perlu menciptakan level playing field antara pelaku usaha daring dan luring, sekaligus tetap memperhatikan kondisi UMKM yang masih tumbuh.
Evita menegaskan, pajak harus dirancang secara adil, transparan, sederhana, dan berbasis data. Menurut dia, digitalisasi perdagangan tidak boleh justru membuat UMKM yang sudah patuh menjadi pihak yang paling terbebani.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Evita juga mendorong agar pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang Rp500 juta per tahun mendapat perlakuan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Ia menilai kelompok usaha ini tidak semestinya menghadapi beban administrasi lebih berat hanya karena menjalankan usaha melalui platform digital.
Integrasi data dan pencegahan pajak berganda
Evita meminta pemerintah memperkuat integrasi data transaksi dan omzet lintas platform untuk mencegah praktik split revenue atau pemecahan omzet yang dapat membuka celah dalam sistem perpajakan. Namun, ia menekankan integrasi data itu harus dirancang tanpa menambah birokrasi maupun kewajiban administrasi bagi pelaku UMKM.
Ia juga menyoroti pentingnya mencegah double taxation atau pemajakan berganda terhadap transaksi UMKM yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. “Pelaku UMKM yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya tidak boleh kembali dibebani pungutan atas transaksi yang sama hanya karena transaksi tersebut dilakukan melalui platform digital,” kata Evita.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah menerapkan mekanisme single taxation, yakni setiap transaksi dikenai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa terjadi pemajakan berganda antara pelaku usaha, platform, maupun pihak lain dalam rantai transaksi. Evita juga mengusulkan pembangunan single data framework yang mengintegrasikan data transaksi dari berbagai platform secara aman agar penghitungan omzet dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat.
Menurut dia, pelaku UMKM yang berada di bawah ambang batas tertentu juga perlu dapat teridentifikasi secara otomatis berdasarkan data transaksi sehingga tidak harus menghadapi proses administrasi yang rumit. Selain itu, ia mendorong agar tersedia mekanisme rekonsiliasi dan koreksi yang sederhana dan cepat apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak semestinya, termasuk melalui pengembalian atau pengkreditan sesuai ketentuan.
Peran platform dan evaluasi kebijakan
Evita mengatakan platform e-commerce dapat dilibatkan dalam ekosistem kepatuhan dan pelaporan pajak secara digital. Meski begitu, ia menegaskan kewajiban tersebut tidak boleh diteruskan menjadi biaya tambahan bagi UMKM.
Ia juga meminta pemerintah melakukan policy impact assessment sebelum kebijakan diterapkan secara penuh dengan melibatkan asosiasi UMKM, platform digital, pelaku usaha, dan otoritas perpajakan. Menurut Evita, kebijakan pajak e-commerce tidak cukup hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga harus menjaga pertumbuhan, keberlangsungan, dan daya saing UMKM.
Evita menambahkan, digitalisasi perdagangan semestinya dimanfaatkan untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet UMKM, bukan menjadi hambatan baru bagi pelaku usaha. “UMKM harus mendapatkan ruang untuk tumbuh. Pajaknya harus adil, sistemnya harus sederhana, dan pengawasannya harus berbasis data,” ujar dia.
Sumber: ANTARA



