LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Komisi VII DPR Desak UMKM Laporkan Bank yang Wajibkan Agunan KUR
DPR

Komisi VII DPR Desak UMKM Laporkan Bank yang Wajibkan Agunan KUR

Komisi VII Minta UMKM Laporkan Bank yang Wajibkan Agunan KUR

Komisi VII DPR RI meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melaporkan bank penyalur yang tetap mensyaratkan agunan tambahan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, KUR dengan nilai sampai Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Penegasan itu disampaikan Saleh saat kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, dalam pembahasan akses pembiayaan dan permodalan UMKM serta ekonomi kreatif. Ia menilai informasi terkait ketentuan KUR perlu disampaikan secara luas agar pelaku usaha memahami haknya saat mengajukan pembiayaan.

“Perlu saya tegaskan dan perlu disampaikan secara luas bahwa untuk Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” kata Saleh.

Menurut Saleh, jika ada bank penyalur KUR yang masih meminta agunan tambahan kepada pelaku UMKM, pengaduan dapat disampaikan kepada Kementerian UMKM maupun Komisi VII DPR RI. Ia juga mencontohkan sejumlah bank penyalur, seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, apabila mempersyaratkan hal serupa.

“Kalau misalnya ada bank seperti Bank Mandiri, BRI, BNI yang mempersyaratkan itu, boleh dilaporkan kepada Kementerian UMKM atau juga boleh dilaporkan kepada pihak terkait, termasuk Komisi VII,” ujarnya.

Pengaduan diminta tertulis dan disertai bukti

Saleh meminta laporan dari masyarakat disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti faktual agar dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti. Menurut dia, langkah itu diperlukan supaya persoalan serupa benar-benar bisa dihentikan.

“Kalau ada yang melakukan itu dilaporkan. Kalau perlu tertulis dan disertai bukti-bukti faktual. Dengan bukti dan fakta-fakta itu bisa kita telusuri, sehingga ini bisa betul-betul dihentikan,” katanya.

Ia menilai persyaratan agunan tambahan justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal usaha. Banyak UMKM, kata dia, memiliki keterbatasan aset meski memiliki gagasan usaha yang berpotensi berkembang.

“Justru dia meminjam modal karena modalnya terbatas. Yang dia punya adalah ide, gagasan untuk membuat usaha. Nah, itu yang harus kita dukung,” ujarnya.

Saleh juga menilai kemudahan akses pembiayaan perlu dibarengi pendampingan agar modal yang diterima dapat dikelola dengan baik. Dengan begitu, usaha para pelaku UMKM dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan.

Evaluasi akses pembiayaan UMKM

Kunjungan kerja itu merupakan bagian dari kegiatan Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif Komisi VII DPR RI untuk mengevaluasi penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha.

Dalam evaluasi di Kota Bogor, Komisi VII juga menemukan sejumlah persoalan lain terkait akses permodalan. Di antaranya masih adanya pelaku usaha yang mengandalkan rentenir untuk pinjaman berskala kecil, minimnya sosialisasi pembiayaan, dan kurangnya pelatihan penyusunan proposal usaha.

Saleh mengatakan, untuk kebutuhan modal di bawah Rp10 juta, sebagian pelaku usaha masih memilih rentenir karena proses memperoleh pinjaman dinilai lebih mudah.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan Pemerintah Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan memetakan UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh KUR. Pemerintah kota juga telah menginstruksikan Dinas Koperasi dan UMKM melakukan validasi data UMKM secara keseluruhan untuk mengetahui kendala masing-masing pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan.

“Sehingga dari hasil kunjungan kerja ini ada evaluasi program yang mendatang, akses KUR untuk para UMKM bisa diharapkan lebih maksimal lagi terjangkau oleh para usaha kecil kita,” kata Jenal.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.