Diacuhkan, PT Rabadi Pratama Ancam Pailitkan Anak Usaha BUMN

Gambar Gravatar

KABAR DPR – PT Rabadi Pratama Karya (PT RPK) melalui kuasa hukumnya, MHR Lawyers, akan mengajukan permohonan pembatalan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 288/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 19 Januari 2022.

Selain itu, sambung Managing Partner MHR Lawyers, Mohammad Hisyam Rafsanjani, pihaknya juga bakal mempailitkan PT Yasa Industri Nusantara (PT YIN). Pangkalnya, anak usaha PT Rekayasa Industri (PT Rekind) sebagai debitur lalai memenuhi perjanjian perdamaian dengan kliennya sebagai salah satu kreditur terverifikasi.

“Setelah homologasi disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut, sampai dengan saat ini tagihan klien kami belum juga dilaksanakan oleh PT YIN,” ucapnya dalam keterangannya, Jakarta, pada Rabu (12/7).

Setidaknya ada 98 kreditur dengan total tagihan sekitar Rp178 miliar. Namun, sebanyak 64 kreditur terverifikasi menyetujui perjanjian perdamaian, salah satunya PT RPK.

Hisyam menambahkan, permohonan pembatalan homologasi dan pemailitan bakal dilakukan jika surat yang dikirimkan pihaknya kepada PT YIN tidak direspons. “Hal ni sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 291 UU PKPU dan Kepailitan.”

“Selanjutnya, kami akan mengusulkan para kurator untuk membereskan harta pailit anak usaha BUMN (badan usaha milik negara) tersebut,” imbuhnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *