Monday, February 16, 2026
No menu items!
HomeberitaDari Tatap Muka ke Perantara: Transisi Komunikasi di Era Digital

Dari Tatap Muka ke Perantara: Transisi Komunikasi di Era Digital

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan tantangan lembaga tersebut saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tengah perubahan pola kejahatan korupsi. Kini, praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan melalui skema berlapis atau layering. OTT KPK biasanya dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki secara tertutup untuk kemudian dilakukan penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan.

Seiring dengan perubahan modus operandi, pelaku korupsi kini sering menggunakan pihak perantara untuk menyamarkan aliran transaksi. Hal ini memaksa KPK untuk bekerja cepat dengan memanfaatkan waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain. Prosedur OTT saat ini telah berubah, di mana korupsi tidak lagi dilakukan secara langsung, namun melalui layering. Itulah mengapa KPK harus mengoptimalkan waktu 1×24 jam tersebut untuk mengungkap proses yang telah terjadi.

Setyo juga menegaskan bahwa seseorang yang terjaring OTT tidak selalu harus ditangkap saat transaksi sedang berlangsung. Penetapan tersebut didasarkan pada serangkaian peristiwa, pengembangan penyelidikan, serta alat bukti yang terkumpul. Di sisi lain, Setyo merespons pernyataan eks Wakil Menteri Keuangan Immanuel Ebenezer atau Noel yang menyingung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai target selanjutnya dalam penindakan korupsi.

Meskipun Noel mengeluarkan pernyataan tersebut di luar persidangan, Setyo menyatakan bahwa KPK tidak pernah menarget siapapun. KPK hanya menindaklanjuti proses perkara berdasarkan pengaduan dan laporan dari masyarakat. Noel menyinggung peran Purbaya pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, namun tidak menjelaskan rinciannya. Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker, dimana jaksa menyebutkan bahwa Noel meminta jatah Rp3 miliar.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer