Tuesday, April 14, 2026
No menu items!
HomeberitaSatgas PKH Incar Perusahaan Baru di Bencana Sumatra

Satgas PKH Incar Perusahaan Baru di Bencana Sumatra

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah menyelidiki perusahaan lain terkait kasus bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pendalaman terhadap pelanggaran lingkungan masih berlanjut dan tidak hanya terfokus pada 28 perusahaan yang telah kehilangan izin mereka. Setiap perusahaan yang terbukti melanggar dan menyebabkan bencana akan menghadapi pencabutan izin serta konsekuensi pidana.

Dalam konferensi pers, Barita menegaskan bahwa tidak hanya 28 perusahaan yang menjadi sasaran operasi, namun masih ada proses investigasi lebih lanjut yang akan dilakukan oleh Satgas PKH. Saat ini, Satgas PKH juga sedang mencatat pelanggaran hukum dari perusahaan-perusahaan yang telah kehilangan izin agar dapat memberlakukan sanksi pidana. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran lingkungan tidak luput dari pertanggungjawaban hukumnya. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan bencana banjir di Pulau Sumatra. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan bergerak dalam sektor perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta 6 perusahaan di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diduga sebagai penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer