Catatan Kritis Wakil Ketua F-PKS DPR Mulyanto Soal UU Ciptaker

Gambar Gravatar
Anggota DPR Minta PLN Bentuk Tim Siaga Bantu Korban Gempa Cianjur
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto.

KABARDPR.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru-baru ini diterbitkan menuai kontroversi.

Pasalnya berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Lawan inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.

Bacaan Lainnya

Berikut catatan kritis Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto saat wawancara dengan Kabardpr.com, Rabu (25/1/2023).

Perpu Omnibus Law ini bencana buat demokrasi kita karena pemerintah mengambil sikap yang berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lain, pemerintah menindaklanjutinya berbeda. Seharusnya pemerintah taat kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) kan menilai bahwa undang-undang konstitusional secara bersyarat ini dianggap oleh MK itu dibentuk tidak penuh, dengan menerima aspirasi dan mengikutsertakan partisipasi masyarakat dalam RUU Omnibus Law tersebut.

Nah kenyataannya pemerintah malah menerbitkan Perpu bukannya memperbaiki atau merevisi undang-undang Omnibus Law. Ini menciptakan tidak nyambung.

Padahal kita tahu ini, itu kan tidak dibahas di DPR. DPR hanya ditolak atau diterima. Sementara itu berisi 186 pasal dan lebih dari 1000 halaman. Ini akan susah ya karena DPR tidak terlibat dalam pembentukan norma. Kami keberatan dengan Perppu ini.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *