Catat! Pemerintah Terbitkan Aturan Nobar di Piala Dunia 2022

Gambar Gravatar
Catat! Pemerintah Terbitkan Aturan Nobar di Piala Dunia 2022
Ilustrasi Nonton Bareng Piala Dunia (Foto: kabardpr.com/Pixabay)

KABARDPR.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan nonton bola bareng (Nobar) di musim Piala Dunia 2022 ini.

Nobar pertandingan Piala Dunia yang di gelar tiap 4 tahun sekali itu kerap di lakukan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Adapun aturan Mendagri tersebut tertuang dalam Insdtruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

Aturan tersebut mengatur soal perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 5 Desember 2022.

“Dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat. Sehingga, pemerintah memandang perlu untuk melakukan peraturan terkait kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

Ia menegaskan, bahwa pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 baik di restoran maupun di cafe.

Meski begitu, ada sejumlah catatan yang harus di ketahui oleh masyarakat seperti halnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening kepada setiap pengunjung maupun pegawai restoran atau cafe.

Safrizal berharap agar kegiatan nobar tersebut di laksanakan di tempat-tempat yang terbuka. Masyarakat juga di harapkan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ada seperti halnya menggunakan masker.

Adapun terkait pengaturan secara terkin, akan di susun oleh Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing wilayah.

“Pemerintah terus mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19. Khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga (booster) yang saat ini capaiannya masih sekitar 30 persen secara nasional,” tukasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *