BPN Sukabumi Membangkang Perintah Dirjen Kementerian dan Kanwil ATR/BPN Jabar, Ada Apa?

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Dalam berita sebelumnya disampaikan bahwa pada tahun 2019 Ketua BPD desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi telah mengirim surat permohonan pembatalan 6 SHGB terperkara pidana yang telah berkekuatan hukum.

“Atas surat permohonan tersebut Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN Jabar telah menginstruksikan kepala kantor BPN Kabupaten Sukabumi untuk segera membatalkan SHGB2 tersebut, tetapi kepala kantor BPN Kabupaten Sukabumi pada saat itu membangkang,” ungkap Opik Hidayat, Selasa (10/10/2023).

Opik sebagai ketua BPD desa Mekarsari berharap Kepala BPN Kabupaten Sukabumi sekarang di bawah kepemimpinan Agus Sutrisno mengambil tindakan cepat, tegas, dan segera membatalkan SHGB2 bermasalah tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa sudah kedua kali bertemu pak Agus Sutrisno memberikan penjelasan terkait sengketa tanah sampalan desa Mekarsari, sebagai kepala kantor BPN Kabupaten Sukabumi yang baru beliau berjanji akan segera melakukan penelitian dan membatalkan SHGB2Tersebut.

“Perintah Kanwil dan dirjen semua itu pasti dilakukan penelitian dan kajian, kepala kantor tinggal mengikuti petunjuknya untuk segera membatalkan, saya harap biar tidak terjadi gejolak memanas di masyarakat pak Agus Sutrisno sebagai kepala kantor BPN segera membatalkan,” terangnya.

“Saya yakin kepemimpinan Pak Agus ini tegas dan berwibawa, Kami juga telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Sukabumi ditembuskan kepada ketua DPRD provinsi dan DPR pusat, anggota dewan sebagai wakil rakyat mempunyai kewenangan sebagai kontrol yudikatif dalam menjalankan roda pemerintah, semoga dewan perwakilan rakyat mendengar teriakan rakyat,” pungkasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *