BKSAP DPR: Perlu Perangkat Aturan Perundangan Kuat Demi Terapkan ‘Renewable Energi’ di ASEAN

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Achmad Hafisz Tohir sepakat bahwa penerapan energi baru terbarukan (renewable energy) di ASEAN akan segera diimplementasikan.

Oleh karena itu, ia mendorong Parlemen se-ASEAN memberikan dukungan dengan mempersiapkan landasan kebijakan berupa perangkat peraturan perundang-undangan yang kuat.

Bacaan Lainnya

Baginya, dukungan ini dinilai penting untuk menekan dampak krisis akibat perubahan iklim. Dirinya khawatir jika dukungan ini tidak memiliki aksi nyata, maka kerusakan lingkungan akan semakin terjadi merajalela.

“Kita harus menyiapkan perangkat peraturan dan undang-undangnya. (Karena) Presiden telah mengatakan bahwa kita siap di tahun 2035 untuk mulai meninggalkan energi berbasis fosil. Artinya, renewable energy ini harus sudah kita mulai sejak kini,” ucap Hafisz saat ditemui oleh Parlementaria usai agenda pertemuan bilateral antar parlemen se-ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/5/2023).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menekankan persoalan ini sebagaimana selaras dengan pandangan dari Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel yang menekankan bahwa ASEAN harus mengembangkan energi baru terbarukan secara mandiri.

Hafisz menambahkan pula bahwa perundangan yang mengatur energi baru terbarukan nantinya harus mengatur dan menindak secara lugas dan tegas.

“Kita lihat, kita masih di posisi grey area. Kalau bicara mobil listrik, apakah kita siap untuk membangun pabrik batu baterainya? Apakah kita siap untuk menunjang energinya? Itu harus kembali kita rundingkan lagi. Jangan jangan mobil listrik ini hanya menguntungkan negara-negara tertentu. Nah ini yang harus kita bahas nanti dalam pembahasan regulasinya di DPR,” tutup Politisi Fraksi PAN itu.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *