KABAR DPR – Jaksa menyatakan jika berkas perkara kasus dugaan penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo telah lengkap atau P21 pada Rabu (24/5).
Mario diketahui merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Dia menganiaya Cristalino David Ozora hingga mengalami luka berat.
“Hari ini Kejati sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo kepada wartawan.
Selain Mario Dandy, tersangka lain yang turut berperkara dalam kasus ini bernama Shane Lukas.
Jaksa menegaskan jika berkas tersebut telah rampung setelah proses penyidikan berlangsung selama sekitar 2 bulan. Menurutnya, hanya ada satu kali pengembalian berkas ke kepolisian selama waktu tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini,” tambah dia.
Sebagai informasi, David adalah korban yang dianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat lantaran Mario merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Setelah penganiayaan ini menjadi perbincangan publik, akhirnya terkuak sejumlah kejanggalan harta-harta milik pejabat di Ditjen Pajak yang mencurigakan.
Polemik berlanjut hingga saat ini serangkaian pemeriksaan masih berlangsung. Rafael sendiri telah diberhentikan dari Kemenkeu dan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPK.