Baleg DPR: Metode ‘Crisys’ Dapat Jadi Pintu Masuk Revisi UU P3

Gambar Gravatar
Pimpinan Komsi II DPR Tegaskan, Mayoritas Fraksi Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Ilustrasi Gedung DPR RI (Foto: Doc DPR RI)

KABAR DPR – Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan seminar nasional terkait arah perubahan ketiga UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam keynote speech menyampaikan adanya metode Corruption Risk Analysis (Crisys) memungkinkan untuk menjadi pintu masuk untuk perubahan UU P3 tersebut ke depannya.

“Dengan adanya launching program justru itu memungkinkan untuk Undang-Unsang P3 itu akan kita revisi kembali supaya lebih baik kedepannya itu harapannya. Ujungnya itu menyangkut soal metode corruption risk analysis itu menjadi pintu masuk dalam rangka untuk perubahan undang-undang P3 ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan suatu metode baru agar bagaimana korupsi itu bisa dicegah mulai dari awal perencanaan sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga berharap adanya kolaborasi BK DPR RI dengan pihak perguruan tinggi, DPD, DPRD, pemerintah, serta akademisi agar mewujudkan RUU tersebut yang ideal ke depannya.

“Saya menyambut baik pelaksanaan dari launching metode Crysis yang dilakukan  Kepala Pusat Perancang Undang-Undang DPR dalam rangka menginginkan sebuah undang-undang itu mulai dari proses perencanaan. Sehingga, hasil yang terakhir bisa lebih maksimal dan bermanfaat,” tutupnya

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *