Uni Eropa Mewajibkan Transparansi Penggunaan AI Melalui AI Act
Mulai 2 Agustus, Uni Eropa telah resmi memberlakukan aturan baru terkait transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI) melalui AI Act. Aturan ini bertujuan agar pengguna platform dan layanan dapat dengan jelas mengetahui kapan suatu konten melibatkan penggunaan AI.
Aturan yang diberlakukan juga mencakup layanan berbasis chatbot dan AI agent. Ketika pengguna sedang berinteraksi dengan AI, platform diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas bahwa yang mereka ajak bicara bukanlah manusia. Adapun konten seperti deepfake, gambar, video, audio, dan teks yang dihasilkan melalui AI juga harus diberi label yang sesuai.
Label “AI-Generated”
Bagi konten yang sepenuhnya dibuat dengan menggunakan AI, label “AI-Generated” harus disematkan pada konten tersebut. Sedangkan jika AI hanya membantu dalam proses pembuatan konten, tetap harus diberikan penanda bahwa AI turut terlibat. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk percakapan pribadi, karya satir, atau karya fiksi yang bersifat artistik.
Uni Eropa menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai denda hingga 15 juta euro atau 3% dari pendapatan global tahunan perusahaan, tergantung pada jumlah yang lebih besar.
Regulasi yang Membawa Dampak Luas
Meskipun peraturan terkait transparansi penggunaan AI bukan hal baru, Uni Eropa menunjukkan komitmennya dengan regulasi yang lebih komprehensif. Sanksi hukum yang ketat dan cakupan aturan yang meliputi berbagai aspek AI, chatbot, AI agent, hingga kewajiban penyedia model AI, menjadi pembeda utama regulasi Uni Eropa ini.
Regulasi ini saat ini hanya memiliki kekuatan hukum di wilayah Uni Eropa, namun tidak menutup kemungkinan negara lain akan mengikuti jejak untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan AI guna mengurangi penyalahgunaan dan penyebaran informasi palsu. Sebagaimana yang terjadi pada regulasi privasi data GDPR sebelumnya, kebijakan Uni Eropa seringkali menjadi acuan bagi negara lain dalam mengatur hal serupa.
Sumber: [Source link]
