Pemerintah dan DPR RI menyepakati penurunan alokasi subsidi energi, yang mencakup bahan bakar minyak (BBM) dan LPG tabung 3 kilogram, dalam Undang-Undang APBN 2027. Total alokasi subsidi energi untuk 2027 ditetapkan Rp261,5 triliun, lebih rendah dari usulan awal pemerintah sebesar Rp272,9 triliun.
Kesepakatan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut ada penyesuaian volume sekaligus efisiensi anggaran dibandingkan dengan usulan awal pemerintah dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027.
Dalam skema yang disepakati, volume BBM bersubsidi turun menjadi 19,5 juta KL. Rinciannya terdiri atas minyak tanah 561 ribu KL dan minyak solar 19 juta KL, lebih rendah dari usulan awal 20 juta KL.
Kuota volume LPG tabung 3 kg juga disepakati menjadi 8 juta MT, turun dari usulan awal 8,9 juta MT.
Melalui rasionalisasi kuota tersebut, alokasi anggaran subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg disepakati sebesar Rp131 triliun. Angka itu terdiri dari LPG 3 kg sebesar Rp103 triliun dan jenis BBM tertentu sebesar Rp28 triliun.
Said menegaskan penurunan anggaran subsidi tidak berarti perhatian terhadap kelompok miskin menurun. Ia menyebut penurunan itu disertai pembenahan data penerima subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien.
“Penurunan subsidi tersebut disertai dengan pembenahan data penerima subsidi, sehingga akan lebih tepat sasaran dan mengefisienkan anggaran subsidi energi kita,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Menurut Said, pembenahan data penerima subsidi yang lebih akurat diharapkan dapat memperbaiki kesalahan penyaluran subsidi energi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia juga menyebut penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi akan terus dilakukan pemerintah.
“Mereka yang berada di desil bawah malah cenderung kurang mendapat manfaat atas pelaksanaan subsidi energi. Oleh sebab itu, penyempurnaan DTSEN sebagai basis penerima subsidi juga akan terus disempurnakan oleh pemerintah,” ujar Said.
Sumber: CNN Indonesia



