KABAR DPR – Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas), anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8).
Dalam hal ini, Kejagung memutuskan untuk langsung menahan Ismail untuk masa 20 hari pertama.
Meski demikian, Ketut belum merincikan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara rinci yang menjerat Ismail.
“Dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tambah dia.