Anggota DPR Kompak Kritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Anggota DPR Kompak Kritik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sidang DPR RI

KABARDPR.COM – Wacana sistem pemilu proporsional tertutup menjadi polemik di tengah masyarakat, tak terkecuali juga dengan anggota DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar menilai, bahwa sistem pemilu proporsional tertutup dapat berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader dalam satu partai.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sistem tersebut sangat berbeda dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini juga, kata dia, berpeluang menghidupkan oligarki di tubuh partai politik.

“Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai,” kata Yanuar dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, lanjut dia, sistem pemilu proporsional tertutup itu juga menjadi peluang karir besar untuk para kader partai dengan karakter tersebut.

Sementara itu, sistem proporsional ini juga di yakini akan menghidupkan oligarki di dalam tubuh partai seperti masa lalu. Sedangkan, oligarki politik akan sangat relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh dengan sistem proporsional terbuka.

“Tertutupnya kompetisi antara sesama kader. Juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah,” jelasnya.

8 Parpol di DPR Nyatakan Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Untuk di ketahui, saat ini sudah ada 8 (delapan) partai politik yang duduk di bangku senayan menyatakan penolakan atas Pemilu Proporsional Tertutup tersebut.

Mereka dalam pemaparannya menyatakan, bahwa demokrasi Indonesia memberikan kesempatan untuk rakyat turut andil secara lansung memilih para wakil mereka.

“Kita termasuk negara yang menganut sistem pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepada daerah. Juga dalam pemilihan legislatif yang semuanya diatur dalam UU 1945,” demikian tulis rilis bersama mereka.

Mereka juga meminta degan tegas agar Mahakamah Konstitusi (MK) tetap berkomitmen dengan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 silam.

“Kami meminta MK untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” tambah mereka.

Kemudian, mereka juga meminta KPU agar tetap bekerja sesuai dengan amanat UU yang ada. Pihaknya meyakini KPU memiliki independensi sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, KPU tak mewakili kepentingan siapa pun melainkan rakyat, bangsa, dan negara.

Berikut Kedelapan fraksi di DPR RI yang menolak Pemilu Proporsional Tertutup;

1. Partai Golkar Kahar Muzakkir.
2. Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Desmond Junaidi Mahesa.
3. Partai NasDem Robert Rouw.
4. Partai Kebangkitan Bangsa Cucun Ahmad Syamsurijal.
5. Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono dan Sekretaris Fraksi Marwan Cik Asan.
6. Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini.
7. Partai Amanat Nasional Soleh Partaonan Daulay.
8. Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi.

Kemudian, pernyataan sikap itu juga ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR RI yakni;

1. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung,
2. Wakila Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa,
3. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin,
4. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait