Aktivis 98: Tipikor Polri Sebaiknya di Batalkan!

JAKARTA- Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin respon pembentukan Kortas Tipikor Polri Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasalnya, pembentukan Kortas Tipikor Polri dikhawatir akan ada tumpang tindih dalam pemberantasan korupsi, jadi sebaiknya sebaiknya dibatalkan,

“Karena akan menimbulkan tumpang tindih dalam penindakan pemberantasan korupsi dan dapat disalahgunakan untuk menyerang KPK. Bukannya memburu koruptor, malah memburu KPK,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin, 21/10/2024.

Menurut Hasanuddin, dari beberapa kejadian, banyak pimpinan KPK yang ditersangkakan. Selain itu, Polri sudah memiliki peran strategis di KPK, seperti dalam penyelidikan dan penyidikan.

“Garda terdepannya Polri. Dengan tidak ada kortas saja, penyelidik dan penyidik sudah banyak gangguan. Apalagi kalau terbentuk Kortas Tipikor. KPK dipastikan lumpuh,” jelasnya.

Hasanuddin menuturkan, SIAGA ’98 mendukung sepenuhnya semangat pemberantasan korupsi Polri, tetapi bukan pada pembentukan struktur baru.

“Jika tetap dipaksakan juga, maka sebaiknya peran Polri dikurangi di KPK. Sebatas ikut dalam penangkapan semata, berikan penyelidikan dan penyidikan pada kejaksaan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Hasanuddin berpendapat bahwa kelahiran Kortas Tipikor Polri dianggap tidak normal. Sebab, Perpres yang disahkan presiden terbilang mendadak.

“Ya kan kelahiran Kortas tersebut tidak normal jufa, mengapa harus melalui Perpres yang mendadak,” pungkasnya.*

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait