6 Lembaga Survei Sampaikan Dukungannya Pada Sistem Proporsional Terbuka

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM – Sebanyak 6 (enam) lembaga survei yang tergabung ke dalam Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) menyampaikan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Diketahui, ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) itu tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga survei itu di antaranya Skala Survei Indonesia (SSI) yang diwakili oleh Abdul Hakim MS, Poligov yang diwakili oleh M. Tri Andika, Litbang Sinpo yang diwakili Syahrial Mayus.

Bacaan Lainnya

Simetris yang diwakili oleh Aher Budiantoro, Suara Politik Publik yang diwakili Asrudin Azwar, dan Strakom Nusantara yang diwakili Sutaman.

“Terkait persoalan ini, ASPEPPI menyatakan sikap bahwa ASPEPPI tidak setuju pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Kami mendorong agar MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam keputusannya,” kata Direktur Eksekutif SSI Abdul Hakim. MS dalam diskusi yang betajuk “Menegaskan Posisi & Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024” di Jakarta Design Center, Kamis (19/1/2023).

Abdul Hakim menjelaskan, pertama, sistem proporsional terbuka yang sudah diberlakukan sejak pemilu 2004, terbukti telah cukup memadai dalam mengurangi jurang pemisah antara aspirasi masyarakat dengan para wakilnya di DPR. Saat ini, ketika masyarakat menghadapi berbagai persoalan, mereka dapat secara langsung menyampaikan keluh kesahnya ke para wakilnya di DPR yang mereka pilih secara langsung untuk dieksekusi menjadi kebijakan.

Kedua, sambung Hakim, sistem proporsional terbuka telah terbukti meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam sektor politik karena posisi mereka kembali terangkat dalam tangga tertinggi untuk menentukan kekuasaan politik. Dalam sejarah Indonesia, selama era Orde Lama dan Orde Baru, posisi mereka tidak sebaik ini dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Ketiga, kata dia, sistem proporsional terbuka adalah buah dari perjuangan keras gerakan reformasi 1998, yang salah satu tuntutannya adalah mengurangi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh parpol dan elit kekuasaan.

Keempat, Hakim melanjutkan, merujuk pada aspirasi masyarakat yang terekam dalam hasil survei nasional SSI yang dilakukan pada November 2022 yang lalu, menunjukkan bahwa 63,0% masyarakat Indonesia masih mengharapkan pemilu 2024 tetap mengunakan sistem proporsional terbuka.

“Hanya 4,8% yang setuju sistem ini diubah menjadi proporsional tertutup,” imbuhnya.

Kemudian, kata Hakim, ketika ditelaah lebih jauh, alasan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka mengandung prinsip ideal demokrasi, seperti dapat mengetahui calon wakilnya secara langsung, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya sendiri di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan.

“Sementara untuk alasan yang setuju pemilu diubah sistemnya menjadi proporsional tertutup lebih banyak karena alasan teknis, seperti berbiaya mahal, terlalu banyak pilihan, dan pemilu jadi lama. Padahal, alasan alasan ini adalah konsekuensi ketika kita sudah memilih sistem demokrasi sebagai sistem politik negara,” tegasnya.

“Merujuk alasan-alasan di atas, maka ASPEPPI mendorong kepada MK agar juga berkontribusi menjaga demokrasi yang sudah baik ini agar tidak lagi mundur ke belakang dengan cara memutuskan sistem proporsional terbuka tetap dipakai pada sistem kepemiluan kita,” tandasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *