Pengosongan Lahan Sengketa di Sagaranten Sukabumi Gagal, Bola Panas Ada di BPN

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Dasep Rahman Hakim,SH.,MH kuasa Hukum Desa Mekarsari mengungkapkan Kamis 5 Oktober 2023 PN Cibadak melakukan konstatering di objek sengketa tanah sampalan hadir dalam acara tersebut pihak pemohon eksekusi, termohon Eksekusi, dan turut termohon Eksekusi hadir pula pihak instansi BPN kab.Sukabumi, PN Cibadak yg diwakili Panitera membuka konstatering dengan Hidmat selang berapa lama acara pokok dimulai pemohon eksekusi tidak mampu menunjukan Batas tanah yang diakui kepunyaannya.

Sempat adu argumentasi antara Panitra dengan pihak BPN terkait batas objek sengketa, menurut pihak BPN kewajiban menunjukan batas sebagaimana Permen ATR/BPN No.16 thn 2021 pasal 74A kewajiban menunjukan batas adalah kewajiban Pemohon eksekusi akan tetapi Panitra bersikukuh bahwa kewajiban pengukuran adalah BPN.

Dasep mengungkap bahwa permasalahan sengketa ini benang merahnya adalah dua putusan pengadilan Cibadak berkekuatan Hukum yang saling bertentangan, dalam putusan Pidana mantan kepala Desa Mekarsari priode 2013-2019 pertimbangan hukum hakim pidana telah jelas dalam putusan pidana tersebut menyatakan telah terjadi pemalsuan surat GG,Sporadik, dan Garapan yang telah menimbulkan hak kepemilikan dari akibat pemalsuan, secara hukum tanah sengketa tersebut cacat administrasi dikarenakan perolehannya dengan pemalsuan.

Akan tetapi dalam putusan Perdata pada pengadilan yang sama Pengadilan negeri Cibadak menyatakan pula bahwa SHGB tersebut sah demi hukum.

Dengan demikian tidak ada kepastian hukum terkait perkara ini, akan tetapi PN Cibadak tetap menerima permohonan exsekusi pemohon eksekusi tanpa mempertimbangkan akibat hukumnya jelas Dasep.

Padahal kami sebagai kuasa hukum Desa Mekarsari telah melakukan permohonan penangguhan eksekusi yg ditujukan kepada KPN cibadak dengan alasan kami sedang melakukan upaya hukum bantahan eksekusi, upaya hukum PTTUN, dan sekarang ditempuh pula permohonan peninjauan kembali kedua ke mahkamah agung terkait dua putusan yang saling bertentangan, semua upaya hukum tersebut sedang berjalan, sangat di sangkan Pengadilan negeri Cibadak tetap melakukan proses permohonan eksekusi pemohon, terang Dasep.

Untuk selanjutnya Dasep mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Mekarsari yg diwakilinya akan melayangkan kembali permohonan penangguhan eksekusi kedua kepada KPN cibadak, yang akan ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi bandung, mahkamah agung, Komisi Yudisial, Serta Bawas.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *