Polrestabes Medan membongkar sebuah home industry atau pabrik rumahan vape liquid yang mengandung narkotika dengan menggunakan kemasan bergambar boneka Labubu. Industri rumahan ini ditemukan di sebuah rumah kos mewah di Jalan Flores, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang dikelola oleh seorang warga negara asing asal Singapura dan kekasihnya.
Peredaran Vape Narkoba
Polisi menangkap WN Singapura berinisial TM dan kekasihnya warga Indonesia berinisial MWQ pada Senin, 17 Mei 2026. Mereka diduga terlibat dalam peredaran vape narkoba di Indonesia. Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pasangan ini berkenalan melalui aplikasi kencan pada 2025.
Menurut Rafli, awalnya, TM memberikan vape mengandung narkotika kepada MWQ untuk dicoba, dan dari situlah mereka mulai terlibat dalam bisnis peredaran vape narkoba di Indonesia. Mereka diduga mendirikan home industry vape narkoba di tempat tinggal mereka dan menggunakan ekspedisi internasional untuk mendatangkan bahan baku dari luar negeri.
Motif Penggunaan Merek Labubu
Terungkap bahwa tersangka menggunakan merek Labubu pada kemasan vape sebagai strategi pemasaran yang dibuat oleh mereka sendiri. Polisi juga berhasil menyita berbagai bahan baku, alat produksi, dan kemasan bermerek Labubu selama penggerebekan di lokasi.
Selain itu, para tersangka juga menggunakan metode transaksi digital berbasis cryptocurrency, seperti Bitcoin, guna menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan. Meskipun demikian, polisi berhasil mengungkap jaringan ini dengan perkiraan keuntungan mencapai sekitar Rp10 miliar sejak 2025.
Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya, yaitu R, dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi vape narkoba tersebut. Mereka tetap berkomitmen untuk menutup semua celah yang digunakan oleh pelaku bisnis ilegal ini.


