Warga Penghuni The Mansion Cluster Jasmine Dikriminalisasi oleh Ketua Pengurus Apartemen

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Warga Pemilik dan Penghuni Apartemen The Mansion At Dukuh Golf Kemayoran Cluster Jasmine menuntut adanya keadilan dan pemerintah turun tangan. Di mana Warga Apartemen merasa dirugikan oleh sikap Pengurus dan Badan Pengelola.

Terlebih, 4 (empat) orang Warga yakni dengan inisial RR, K, F, SM, di kriminalisasi oleh Ketua Pengurus Apartemen The Mansion yaitu Oey Mei Ing alias Linda Wijaya dan Operation Manger Pengelola Sandy Thedianto karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dan pengrusakan atas benda bersama dalam Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara.

Ini merupakan buntut dari keadian dan kesalahan fatal dimana terjadinya listrik yang padam “Blackout” kurang lebih selama 6 (enam) jam pada pukul 19.49 WIB, pada 20 Februari 2023 yang lalu. Tentunya hal ini menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun immaterial terhadap 2200 Unit Warga. Atas hal ini, hanya dijelaskan secara tertulis oleh Badan Pengelola sebagaimana ternyata dalam Berita Acara dari Badan Pengelola PT Jekael Invesco (Premium) (“Badan Pengelola”) Nomor Surat 019/BM-RR/INFORMASI/II/2023 dan Surat Permintaan Maaf dari Pengurus Nomor PPPSRSMJK/2023-II/018, tanpa adanya tindaklanjut nyata dari Pengurus maupun Badan Pengelola, sehingga jelas memang Pengurus dan Badan Pengelola tidak punya itikad baik dan tanggungjawab untuk menyelesaikannya sebagaimana yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab utamanya.

“Setelah terjadi “Blackout” tersebut , diduga bahwa Pengurus tidak memberikan surat peringatan terhadap Badan Pengelola atas kelalaiannya dan/atau tidak melaksanakan tugas pemeliharaan dan perbaikan atas kerusakan pada Generator Set (Genset) yang diduga sudah terjadi sejak September 2022,” tulis Warga Apartemen The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran Cluster Jasmine dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

“Terlebih saat kejadian “Blackout” tersebut saudara RR sedang dalam keadaan bleeding dan kesakitan, tetapi panggilan telepon beliau tidak dihiraukan oleh Oey Mei Ing, dan dalam waktu dua jam ‘”Blackout” Badan Pengelola tidak dapat menjelaskan perihal mengapa dan apa yang sedang terjadi dalam group Whatsapp Warga,” ungkapnya.

Bahkan, tidak hanya itu banyak kelalaian yang dilakukan oleh Badan Pengelola seperti Lift yang sering error dan anjlok dan vendor yang tidak sesuai standard, penggantian lampu kolam renang dari bahan stainless steel menjadi bahan plastik,serta instalasi listrik kolam renang yang tidak sesuai standard. “Kabel diluar dan paku karatan. Lalu penebangan pohon yang tidak perlu, pergantian Marmer Lift yang tidak sesuai standar, kebocoran di area Lobby Utama pada saat turun hujan dimana banyak sekali ember untuk menampung bocor yang terjadi, tentu ini sangat mengganggu estetika dan memang ini tidak pantas terjadi pada Apartemen sekelas The Mansion Jasmine. Termasuk dan sebagai tambahan juga tidak adanya penggunaan tali safety K3 pada pekerja Gondola atau pekerjaan lainnya,” terangnya.

Setelah kejadian fatal ”Blackout” tersebut, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dalam mediasi 20 Maret 2023 tidak memberikan sanksi atau peringatan kepada para Pengurus dan Badan Pengelola atas kelalaian tersebut. Justru hanya membahas tentang keabsahan pengunduran diri Pengurus SK 231.

Atas hal-hal tersebut di atas, PPPSRS The Mansion Jasmine menilai sikap Oey Mei Ing telah arogan dan tidak peduli. Untuk hal tersebut, kami Warga The Mansion Jasmine meminta kepada Pemerintah untuk memberikan atensi agar keadilan itu hadir dalam membantu warga yang ditindas oleh arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pengurus PPPSRS The Mansion Jasmine dan Badan Pengelola.

“Bahwa Pengurus PPPSRS menggunakan wewenangnya bukan untuk memperbaiki hunian dengan mengawasi Badan Pengelola dalam melakukan pengelolaan, tetapi malah menggunakan kewenangannya untuk melakukan somasi terhadap Warga dan terlebih lagi diduga menggunakan dana IPL Warga terhadap hal-hal yang diluar koridor penggunaan dana IPL Warga, dalam hal ini perbuatan para Pengurus merupakan penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *