Upaya Masyarakat Desa Mekarsari Atas Sengketa Tanah Menemui Titik Terang

SUKABUMI- Upaya Perjuangan Hukum Masyarakat dan Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi terkait tanah sampalan yang dipalsukan warkah-warkahnya oleh mantan kepala desa priode 2013-2019 menemui titik terang.

Menurut rangkuman singkat peristiwa hukum yang disampaikan kuasa hukum Law Office DRH & Partners Dasep, pertama bahwa Tahun 2019 telah terjadi Perkara Pidana berupa Pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP Pidana warkah-warkah tanah sampalan telah terbukti sah dan meyakinkan dipalsukan oleh mantan kepala Desa Mekarsari Priode 2013-2019, teregister di Pengadilan Negeri cibadak dengan Putusan Pidana Nomor : 218/Pid.B/2019/PN.Cbd. Incraht /berkekuatan hukum tetap pada Tahun 2019.
Kemudian, ke Dua, bahwa setelah putusan Pidana sebagaimana Point 1 diatas pada tanggal 26 Desember Tahun 2019 PT. KEMILAU REJEKI melakukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada intinya menyatakan PT. KEMILAU REJEKI Pembeli beriktikad Baik, menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHGB-SHGB yang dipalsukan sebagaimana point satu diatas, teregister dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2019/PN.Cbd, Incrah/berkekuatan tetap pada tahun 2021 dengan register perkara nomor 2450 K/PDT/2021.
“( judex factie dan judex jurist Pada Putusan Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2019/ PN.Cbd. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 585/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Putusan Kasasi Nomor 2450 K/Pdt/2021 TELAH KELIRU DAN/ATAU TIDAK MEMPERTIMBANGKAN Putusan Pidana Nomor 218/Pid.B/2019/PN.Cbd)”,
Bahwa perkara Pidana bersifat Publik sedangkan perkara Perdata bersifat Privat (perkara Publik bisa mengesampingkan perkara-perkara Privat)
Poin ke tiga sebagai catatan terakhir yang disampaikan oleh Law Office DRH & Partners, Bahwa pada tahun 2023 Pemerintah Desa Mekarsari melakukan upaya Hukum gugatan Pembatalan dan Pencabutan 6 SHGB-SHGB terperkara sebagimana Point satu diatas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung teregister dengan nomor perkara no : 35/G/2023/PTUN.BDG, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Mengabulkan seluruhnya Gugatan Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi dengan Amar Putusan pada pokoknya Menyatakan batal 6 SHGB-SHGB TERPERKARA atas nama PT.Kemilau Rejeki Mewajibkan kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi MENCABUT DAN MEMBATALKAN 6 SHGB-SHGB TERPERKARA atas nama PT.Kemilau rejeki teregister dengan Nomor Putusan 253/B/PT.TUN.JKT, DIPERKUAT dengan Putusan Kasasi pada MAHKAMAH AGUNG nomor : 135 K/TUN/2024 berkekuatan Hukum Tetap/Incraht.
Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait