Jakarta, 5 Juli 2026
CFX Dorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual
Central Finansial X (CFX) memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa tokenisasi memungkinkan berbagai karya berbasis hak kekayaan intelektual, seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan.
CFX sebagai penyedia infrastruktur di ekosistem aset kripto berkomitmen mendukung inovasi sekaligus memperluas pemanfaatan aset digital melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi dan Dukungan
Kehadiran CFX di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan amanat UU P2SK agar tokenisasi IP dapat difasilitasi dan berkembang di atas infrastruktur yang patuh terhadap regulasi. Hal ini memungkinkan para kreator Indonesia menjadikan karyanya sebagai aset bernilai dengan kepastian hukum yang setara dengan instrumen keuangan lainnya,” kata Subani.
Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia dan CFX mendukung langkah tersebut. Perusahaan aktif berdialog dengan pelaku industri kreatif untuk menyerap aspirasi sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme tokenisasi. Langkah ini penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.
