Tim Seleksi Bawaslu Bali Diduga Tidak Obyektif, Masyarakat Minta Keterbukaan Publik

Nomor Urut Parpol Pemilu 2024, PKS: Kami Tidak Masalah!
Ilustrasi Pemilu 2024

KABAR DPR – Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah mengumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 yang mereka nyatakan lolos pada tahapan seleksi wawancara dan kesehatan.

Pengumuman nomor 005/PENG/TIMSELBALI/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023 mencantumkan 10 (sepuluh) nama yaitu Ketut Ariyani, I Wayan Wirka, Cok Raka Partawijaya, I Gede Krisna Adi Widana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, I Putu Agus Tirta Suguna, I Putu Gede Suastrawan, Gede Sutrawan, I Gusti Agung Ngurah Darmayuda, dan I Wayan Arsa Jaya.

Seperti diketahu, Timsel Bawaslu Bali periode 2023-2028 terdiri dari Anak Agung Gede Oka Wisnumurti sebagai ketua, Radian Syam sekretaris dan Jeirry Sumampow, I Putu Tuni Cakabawa Landra, Putu Gede Arya Sumerta Yasa masing-masing sebagai anggota.

Pengumuman timsel tersebut dinilai penuh persoalan. Pasalnya, ada dugaan timsel tidak cermat dan tidak obyektif serta tidak terbuka terkait hasil test sehingga meloloskan beberapa nama yang memiliki rekam jejak yang tercederai selama menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Fachrudin, Sekretaris Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Propinsi Bali.

Menurutnya, ketidak cermatan dan ketidak obyektifan tim seleksi terlihat dari lolosnya beberapa nama yang jelas-jelas pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satunya dalam perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 teradu terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020 sehingga DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua.

Selain nama tersebut, terdapat nama peserta seleksi yang pernah mendapat sangsi peringatan dari DKPP dengan putusan nomor 144-PKE-DKPP/VI/2019 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut atas aduan seluruh anggota Bawaslu kabupaten Buleleng yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak memiliki bilik pemungutan suara, molornya waktu pemungutan suara dan kurangnya logistik salah satu kertas suara untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Bali.

Belum lagi pemakaian kardus air mineral sebagai bilik pemungutan suara juga menambah daftar panjang persoalan logistik pemilu tahun 2019 dikabupaten Buleleng saat itu.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait