Tidak Lagi Diusulkan DPRD, Pj Bupati Bekasi Diminta Tahu Diri

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan diminta ‘berkaca diri’, karena sudah tak diminati oleh warga Bekasi. Terlebih, para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi juga telah meminta Dani untuk melepas jabatannya.

Dosen Universitas Pertahanan (Unhan), Dr Kolonel M Ikhwan Syahtaria mengatakan, beberapa pekan terakhir, aksi demo semakin banyak terjadi di Kabupaten Bekasi. Menurut dia, aksi-aksi tersebut terjadi lantaran ketidakmampuan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dalam mengelola pemerintahan.

“Kalau saya lihat, amati, dan cermati, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan bikin gaduh terus. Bahkan, mulai akhir tahun lalu, banyak demo yang meminta agar Dani ini di tarik atau di copot,” kata Ikhwan kepada wartawam, Jumat (31/3/2023).

Tokoh dan pemerhati pemerintahan Bekasi ini juga menyesalkan banyaknya pelaporan yang dilakukan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi terhadap Dani. Laporan itu, ungkap dia, berkaitan dengan dugaan pelanggaran ringan hingga kode etik berat.

Namun begitu, ia mengaku kagum dengan kepiawaan Dani dalam memainkan taktik politik praktis. Menurut dia, Pj Bupati Bekasi itu sukses ‘mengkondisikan’ inspektorat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga mereka menolak adanya pelanggaran kode etik berat.

Karenanya, Ikhwan mendesak, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil untuk mengambil sikap tegas. Pada kenyataannya, lanjut dia, Dani sudah tak diterima oleh warga Bekasi, dan hal tersebut terlihat dari surat rekomendasi pergantian Pj Bupati Bekasi, yang dikirmkan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri.

“Harusnya, kondisi ini menjadi bahan introspeksi bagi Gubernur Jabar, Kemendagri, dan Dani Ramdan. Ia (Dani) harus bisa ‘berkaca’, dirinya sudah tidak diinginkan, hal tersebut terlihat dari usulan DPRD Kabupaten Bekasi kepada Kemendagri. Mereka mengusulkan tiga nama, yang tidak tidak menyertakan nama Dani,” tutur dia.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin. “Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan,” kata Holik, Selasa (14/3/2023).

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

“Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur,” katanya pula.

“Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati, silakan ditempuh, nanti saya sampaikan ke Gubernur,” pungkas Dani Ramdan.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *