Pelatih Perbakin Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Atlet Menembak
Seorang pelatih dan pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (52) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang atlet menembak perempuan berusia 15 tahun. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan modus memberikan hukuman.
Modus Tersangka dalam Kasus Pencabulan
Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan bahwa tersangka JL selalu memberikan hukuman gelitikan kepada korban jika tidak memenuhi target, sementara siswa lain diberi hukuman fisik. Aksi pelaku terungkap sejak Februari 2026, awalnya berupa hukuman ringan namun berkembang menjadi pelecehan seksual.
Pada bulan Februari 2026, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Salah satu kejadian terjadi di sebuah kamar hotel di Surabaya, saat tersangka mengajak korban ke sana dengan dalih memberikan hukuman yang lebih leluasa.
Kelanjutan Kasus dan Pengakuan Tersangka
Kasus ini terungkap setelah akun Instagram mengunggah tulisan yang diduga berasal dari korban, yang kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. JL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP maupun Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik dalam rangka mengungkap dan memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat secara keseluruhan.
