Tegas, Mahfud MD Bilang MK Tidak Atur Sistem Pemilu

KABARDPR.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.

Terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.

Bacaan Lainnya

“Urusan proporsional terbuka atau tertutup itu urusan legislatif, bukan urusan MK, karena MK tidak boleh mengatur, tapi boleh membatalkan atau meluruskan. Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Lebih jauh, Mahfud menceritakan saat dirinya masih menjabat sebagai ketua MK, dia tidak menetapkan sistem pemilu terbuka. Namun hanya mencoret persyaratan sistem terbuka, sementara penetapannya tetap di legislatif.

“Itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK. Hal itu menuai pro dan kontra.

Di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait