Wednesday, November 19, 2025
No menu items!
HomepolitikTata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Tata Cara dan Makna Bendera Setengah Tiang: Peringatan G30S PKI

Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Tradisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan juga pengingat sejarah kelam dan pelajaran bagi generasi penerus bangsa. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang dan aturan bendera setengah tiang sangat penting untuk dipahami agar makna simboliknya tidak terlupakan.

Menurut Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Kebudayaan RI, pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September diimbau kepada seluruh elemen masyarakat. Prosesi pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selama proses pengibaran, semua orang yang hadir diharapkan untuk memberikan penghormatan dengan berdiri tegak dan bersikap khidmat.

Aturan tentang bendera setengah tiang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang merinci posisi dan waktu pelaksanaan pengibaran. Pada tanggal 1 Oktober, bendera kemudian dikibarkan penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam, sedangkan pengibaran penuh pada 1 Oktober merupakan lambang kebangkitan dan keteguhan bangsa Indonesia.

Pemahaman makna pengibaran bendera setengah tiang diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Persatuan dan kesetiaan pada Pancasila diharapkan tetap menjadi kunci menjaga keutuhan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer