Sultan HB X Resmi Terbitkan Aturan Baru untuk Daycare di DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) terkait penginventarisasian seluruh daycare di wilayahnya. Keputusan tersebut diambil menyusul terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta.
Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan
Ingub bernomor B/400.2.4/1954/D18 membahas Optimalisasi Perlindungan Anak dari Segala Bentuk Kekerasan pada Lingkungan Tempat Penitipan Anak. Isi Ingub tersebut bertujuan untuk memastikan hak anak, mencegah kekerasan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Aturan tersebut ditujukan kepada kepala daerah di provinsi DIY dan mencakup 12 poin penting. Salah satunya adalah melakukan inventarisasi terhadap semua daycare, termasuk status perizinan, jumlah tenaga pengasuh, dan sarana prasarana yang tersedia.
Standar Minimal dan Tindakan Tegas
Ingub juga menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh tempat penitipan anak, mulai dari prosedur pelayanan transparan hingga larangan praktik kekerasan fisik dan verbal. Selain itu, aturan ini memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran, penghentian operasional sementara, hingga penutupan permanen bagi daycare yang melanggar.
Gubernur Sri Sultan HB X meminta pelaporan pelaksanaan aturan ini kepada DP3AP2 DIY setiap tiga bulan sekali. Dengan demikian, diharapkan situasi daycare di DIY dapat lebih terorganisir dan aman bagi perkembangan anak-anak di sana.
