Sri Mulyani Dikritik Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Bahas Rp349 T

Gambar Gravatar
Sri Mulyani Dikritik Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Bahas Rp349 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

KABAR DPR – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI melayankan protes kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat membahas masalah transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai gerindra Habiburokhman lansung memberikan interupsi setelah rapat terbuka yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Bacaan Lainnya

“Yang kita undang adalah Ketua Komite TPPU Pak Mahfud, Sekretaris Pak Ivan hadir, dan anggota yang bernama Bu Sri Mulyani, saya tak lihat hadir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya yang dikutip Kabardpr.com, Rabu (29/3/2023).

Oleh sebab itu, pihaknya mempertanyakan alasan ketidakhadiran Sri Mulyani sebagai anggota Komite Pencegahan TPPU.

Protes yang sama juga dilayangkan anggota Komisi III DPR RI lainnya kepada Sri Mulyani salah satunya dari Fraksi PAN, Mulfachri.

Ia menyebut, bahwa rapat kali ini harusnya bisa mengklarifikasi polemik transaksi janggal senilai Rp349 triliun tersebut.

“Karena saya sepakat yang disampaikan pimpinan, bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini,” jelasnya.

Menanggapi kritik para anggora dewan tersebut, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengungkapkan bahwa saat ini Menkeu Sri Mulyani sedang memimpin rapat ekonomi dengan Menteri Keuangan se-Asean. Ia menyebut, bahwa acara tersebut merupakan acara penting dan tidak bisa di tinggalinya.

“Terkait klarifikasi, mana kala di butuhkan kehadiran anggota TPPU Bu Sri Mulyani, kita bisa melaksanakan rapat lengkap kembali,” terang Adies Kadir.

Akibatnya, rapat pun harus di lanjutkan tanpa Menkeu Sri Mulyani. Adapun perwakilan pemerintah yang hadir adalah Ketua Pencegahan TPPU, Mahfud MD, Sekretaris Pencegahan TPPU Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *