Siti Mukaromah Dorong Pengesahan RUU PPRT oleh DPR RI

Gambar Gravatar
Siti Mukaromah Dorong Pengesahan RUU PPRT oleh DPR RI
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah.

KABAR DPR – Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Siti Mukaromah menilai dengan peringatan International Women’s Day yang di gelar tiap tahunnya harusnya di manfaatkan untuk pemberdayaan perempuan dalam segala sektor. Salah satunya, kata dia, adalah dengan mendorong pengesahan RUU PPRT yang saat ini masih menuai dinamika untuk di sahkan oleh DPR RI.

Ia berpandangan, bahwa perempuan sejatinya tak hanya bekerja hanya di sektor publik atau perkantoran semata. Akan tetapi, ada banyak pekerja wanita di sektor domestik yang mana peranannya tak boleh di abaikan karena menjadi kebutuhan.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, kami terus mendorong agar RUU PPRT ini bisa segera di golkan sehingga menjadi energi positif. Terutama dalam rangka melindungi para perempuan-perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga,” kata Siti Mukaromah dalam keterangannya yang di kutip kabardpr.com, Senin (13/3/2023).

Dalam kesempatan itu, ia pun mengajak seluruh pihak agar memberikan dukungan penuh atas RUU PPRT ini untuk segera di sahkan.

Menurutnya, pekerjaan sektor informal bersifat privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik tersebut, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan kepada mereka. Sehingga pekerja sektor domestik ini termasuk dalam kelompok rentan.

DPR RI Diminta Sahlan RUU PPRT

“Meskipun dengan berbagai kendala atau dinamika yang terjadi, tapi kami berharap dinamika ini adalah dinamika yang konstruktif,” ucapnya.

“Sehingga harapannya nanti bisa terwujud sebuah undang-undang yang secara kualitatif menjadi yang sangat baik. Terutama sekali dengan memberikan perlindungan kepada korban namun juga tidak menafikan posisi yang mempekerjakan,” tambahnya.

Terakhir, ia berpesan agar RUU PPRT ini perlu ada keseimbangan antara pemberi kerja atau majikan dengan pekerja rumah tangga. Keseimbangan itu di antaranya mengenai upah dan THR, hak cuti dan libur, hingga pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memang harus di perhitungkan misalnya ketika bicara tentang tentang hak dan kewajiban antara pemberi maupun penerima pekerjaan. Kita berharap sekali RUU ini bisa terselesaikan dengan kualitas yang baik dan memberikan pengayoman yang maksimal terutama kepada perempuan yang mayoritas bekerja dalam sektor domestik,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *