berita

Sindikat Love Scamming di Medan: 7 WNA dan 31 WNI Ditangkap

Sindikat Love Scamming Digerebek di Medan, 7 WNA dan 31 WNI Ditangkap

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara mengungkap kasus jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming di Kota Medan. Operasi gabungan pada 23-24 Juni 2026 berhasil menangkap 7 warga negara asing, terdiri dari 6 warga negara Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia terkait jaringan tersebut.

Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyebut pengungkapan kasus bermula dari informasi Polda Sumatera Utara tentang aktivitas orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Penggerebekan pertama dilakukan pada 23 Juni di ruko CBD Polonia, di mana 1 WN Tiongkok sebagai koordinator dan 31 WNI ditangkap terkait penipuan daring.

Penyelidikan kemudian diperluas pada 24 Juni di Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari pengembangan tersebut, 6 WNA sebagai penggerak jaringan berhasil ditangkap. Para pelaku diduga memanipulasi identitas di media sosial seperti TikTok dan Instagram untuk mendekati dan menipu korban di luar negeri, terutama pria Jepang, sehingga mengalami kerugian finansial.

Kerjasama dan Tindakan Hukum

Kantor Imigrasi Medan berkoordinasi dengan kedutaan China dan Vietnam untuk mendeportasi 7 WNA dan mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Pencegahan kejahatan transnasional juga diperkuat dengan penyitaan barang bukti elektronik seperti telepon seluler, komputer, laptop, dan dokumen perjalanan dari lokasi operasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan negara dari jaringan kejahatan. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menambahkan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah aktivitas kejahatan transnasional di Indonesia.

Source link