Sidang Vonis Ferdy Sambo, Anggota DPR: Keluarga Korban Ingin Keadilan Ditegakan

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Anggota DPR: Keluarga Korban Ingin Keadilan Ditegakan
Anggota Komisi III DPR RI, Jaziul Fawaid ikut menyoroti sidang vonis Ferdy Sambo Cs.

KABARDPR.COM – Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Anggota Komisi III DPR RI, Jaziul Fawaid ikut menyoroti sidang vonis kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim dapat menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Bacaan Lainnya

“Kita tunggu saja, pertimbangan dan keadilan para hakim dalam memutus perkara. Keluarga korban serta publik menunggu, ingin melihat keadilan ditegakkan,” kata Jazilul dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Senin (13/2/2023).

Jaziul menambahkan, bahwa tak akan memberikan opini tertentu soal putusan tersebut. Pasalnya, pihaknya akan menghormati apapun yang menjadi keputusan hakim nantinya.

“Saya pun tidak akan memberikan opini yang dapat mempengaruhi putusan hakim. Apapun putusan hakim kita hormati, itulah keputusan berdasarkan keadilan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Smabo di jatuhi sanksi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, bahwa tak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan yang di lakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Jaksa menegaskan, bahwa Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan itu.

Pihaknya juga menjelaskan, penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara tahanan hingga meninggal dunia.

Di sisi lain, Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan (Pledoi) berharap ia di vonis bebas.

Sementara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah di tuntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa meyakini Putri terlibat atas kasus pembunuhan berencana tersebut. Putri juga telah memberikan pembelaannya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait