Monday, February 16, 2026
No menu items!
HomeberitaSidang Putusan Sela: JPU Diminta Audit BPKP ke Nadiem

Sidang Putusan Sela: JPU Diminta Audit BPKP ke Nadiem

Pengadilan Tipikor di Jakarta telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan barang bukti hasil audit BPKP kepada kuasa hukum terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela Nadiem terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Awalnya, majelis hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran barang bukti tidak akan membatalkan surat dakwaan, tetapi kemudian hakim Sunoto menyatakan perlunya penyerahan barang bukti untuk memastikan keseimbangan dalam persidangan. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp2,1 triliun berdasarkan laporan audit BPKP. Nadiem, sebagai terdakwa, tidak menerima tuduhan merugikan negara tersebut. Namun, Majelis hakim menolak eksepsi Nadiem dalam kasus ini, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Demikianlah perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi yang menimpa Nadiem Makarim.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer