Sidang Ferdy Sambo Diminta Tertutup Oleh Ahli Digital Forensik, Hakim Menolak

Sidang Ferdy Sambo Diminta Tertutup Oleh Ahli Digital Forensik, Hakim Menolak
Ahli Digital Forensik Meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Agar Sidang Ferdy Sambo Dkk Dilakukan Secara Tertutup. (Foto: Kabardpr.com/Screeshot)

KABARDPR.COM – Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk masih terus berlanjut.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi digital forensik dalam persidangan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, saksi tersebut sempat meminta agar sidang digelar secara tertutup, namun hal itu ditolak lansung oleh hakim.

Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hadir secara lansung di ruang sidang PN Jaksel. Sementara itu, Bharada Eliazer menghadiri persidangan secara virtual.

Sebelumnya, jaksa mengatakan telah memanggil tigas saksi ahli untuk memberikan keterangan di persidangan hari ini.

Namun sayangnya, hanya satu orang saksi yang di hadirkan. Jaksa menyebut, dua orang saksi ahli tengah berada di luar kota.

“Ahli psikolog forensik Rini, ahli pidana Efendi Saragih, keduanya tidak bisa untuk kami hadirkan,” tutur Jaksa.

Selanjutnya, Jaksa menyebut hanya ahli forensik digital dari Puslabfor Polri Hery Priyanto yang hadir pada hari ini.

Atas permintaan Hery Priyanto, Jaksa memohon ke majelis hakim agar persidangan hari ini digelar secara tertutup dengan alasan ada materi yang tidak boleh diketahui publik.

“Mohon izin yang mulia, ahli sudah berkoordinasi dengan kami terkait dengan materi forensik digital. Ahli menginginkan persidangan dinyatakan tertutup, karena ada materi yang tidak boleh diketahui umum yang mulia,” pinta jaksa kepada hakim.

Lantas ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa materi yang tak boleh diketahui publik tersebut.

Hery kemudian menjelaskan bahwa akan memutar video CCTV dan menunjukan secara jelas alat digital forensik yang berkaitan dengan data-data investigasi.

Hakim Menolak Sidang Ferdy Sambo Tertutup

“Boleh di sebutkan materi apa saja yang tidak boleh di ketahui oleh publik?,” tanya hakim.

“Mohon izin menyampaikan di ahli sudah bersaksi juga di persidangan sebelumnya ada terkait juga dengan obstruction of juctice,” kata Hery.

“Hari ini memang kita melakukan atas perintah dari jaksa untuk melakukan play yang mulia. Objek zooming memperjelas peralatan-peralatan kami yang merupakan data-data digital forensik yang terkait dengan data-data investigasi,” sambungnya.

Kemudian, hakim pun menanyakan apa rahasia yang tidak boleh di ketahui oleh publik tersebut. Sehingga, Hery meminta persidangan di gelar tertutup.

Hery pun menjalaskan bahwa hal itu berkaitan dengan peralatan yang di pakai untuk melakukan investigasi.

“Di mana letak rahasia yang tidak boleh di ketahui publik saudara jaksa penuntut umum?” tanya hakim.

“Ini hanya peralatan saja,” jawab Hery.

“Tetapi kenapa sampai sampai sidang tertutup?” tanya hakim.

“Kemarin kita meminta karena peralatan tersebut di pakai investigasi,” jawab Hery.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait