berita

Seruan Sweeping LGBT di Tangerang: Polisi Himbau Tetap Tenang

Polresta Tangerang Imbau Masyarakat untuk Tidak Terprovokasi Aksi Sweeping LGBTQ

Polresta Tangerang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ajakan melakukan aksi sweeping terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) yang beredar di media sosial. Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri atau aksi persekusi terhadap kelompok tertentu.

Tugas Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Tri juga menyoroti bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara tanpa memandang latar belakangnya. Bagi Polresta Tangerang, tugas utama adalah menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) sehingga siapapun yang menjadi korban tindak pidana, termasuk tindakan persekusi, anarkis, atau aksi sweeping ilegal akan dilindungi oleh kepolisian.

Pentingnya Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Tri juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau meresahkan, solusi yang tepat adalah melapor ke kepolisian melalui jalur hukum yang sebenarnya, bukan melakukan aksi sepihak. Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau dengan menghubungi Call Center 110. Tidak dianjurkan untuk bertindak secara anarkis karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya.

Source link