Serikat Tani Nelayan Desak Pemerintah Cabut IUP PT.KAL

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, KETAPANG– Berawal pada tahun 2012 Desa Kuala tolak telah mengeluarkan Surat Keterangan yang memuat pembagian lahan yang diserahkan ke PT.KAL sebanyak 4000 an hektar yang di bagi menjadi lahan inti plasma (2000an hektar) dan konservasi (2000an hektar), tertuang juga uang kompensasi dan tali asih/derasah. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2015 Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.KAL diterbitkan oleh Bupati Ketapang. Kemudian, pada tahun 2016 terbentuklah Koperasi Lestari Abadi bersama dgn Akta Notaris dan SK Menkumham yang masa kepengurusannya berakhir tahun 2020 atau (4 tahun) masa jabatan.

Selanjutnya, SK CPCL disahkan oleh Bupati Ketapang pada tahun 2021 dengan jumlah 1.170 KK dan pada awal bulan maret 2021 pihak PT.KAL bersama Koperasi LAB melakukan perjanjian tertulis dengan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Lahan Plasma yang tertuang didalam surat perjanjian tersebut diketahui seluas 298 Hektar. Tak hanya itu bulan juli 2022 baru dilakukan Penilaian Fisik tahap 1 oleh Distanakbun Kab.Ketapang dengan data hasil 99 hektar lahan yang menghasilkan. Selanjutnya, pengurus Koperasi LAB yang baru dengan masa jabatan 2023 -2027 baru terbentuk dan mirisnya setiap tahunnya sejak tahun 2021 – 2023, setiap anggota koperasi hanya menerima uang kisaran kurang lebih 300 ribuan perTahun dari dana talangan dan bukan dari hasil kebun plasma.

Berangkat dari informasi itulah, awak media ini mencoba melakukan wawancara kepada Bujang Basri selaku pimpinan Serikat Tani Nelayan (STN) Ketapang. Yang dalam wawancara tersebut di dampingi oleh ratusan korban yang juga adalah anggota dari STN Ketapang.

“Kami menuntut Ganti Rugi atas lahan yang ditanam oleh PT.KAL dilahan 4000 hektar yang jelas tanpa MOU yang kuat secara hukum. Namun, jika Pihak PT.KAL/ANJ tidak bisa mengganti semua kerugian, maka PT.KAL/ANJ harus mengembalikan lahan tersebut kepada Desa Kuala Tolak untuk dikelola dan diatur sebaik mungkin oleh Masyarakat Desa demi kesejahteraan masyarakat”. Katanya dengan tegas.

Kedua point tersebut membuat ketua STN Ketapang itu semakin yakin untuk membawa PT. KAL ke ranah hukum sesuai dengan UU yang berlaku.

“Jika kedua point yang saya sebut tadi tidak dapat dilaksanakan, maka kami akan membawanya keranah hukum atas perbuatan selama ini yang telah merugikan masyarakat ketapang. Kami juga meminta kepada Pemerintah terkait untuk mencabut IUP PT.KAL secepatnya. Sebelum eksploitasi terhadap masyarakat dan desa kami semakin lama kami rasakan”. Ungkap Bujang yang terlihat kesal.

Usai wawancara dilakukan, Ratusan massa dari Serikat Tani Nelayan tersebut bergegas membubarkan diri.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *