LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif
DPR

DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Menjadi Usul DPR

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa.

Persetujuan itu diambil setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan sidang atas RUU tersebut, dan para legislator menyetujuinya.

Dengan status sebagai usul DPR, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Pokok pengaturan dalam RUU

Dalam rapat pleno tingkat I pada Senin (7/9) malam, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menyebut salah satu poin krusial dalam RUU itu adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini akan bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

RUU tersebut juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.

Selain itu, rancangan aturan itu memuat pengaturan mengenai subjek dan objek reforma agraria. Objek mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya, sedangkan subjek penerima meliputi orang perorangan, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.

Perlindungan kelompok rentan

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat perlindungan bagi kelompok rentan. Pemberian legalitas hak atas tanah diperuntukkan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, hingga masyarakat miskin yang termarginalkan.

Selain itu, RUU yang terdiri atas 16 bab dan 70 pasal ini turut memuat ketentuan mengenai penataan dan pengendalian batas tanah, penyelesaian konflik, serta skema pendanaan.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.