Polisi Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster, dengan klaster pertama beranggotakan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 310, 311, dan 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, serta pasal 28 jo UU ITE, sementara klaster kedua dijerat dengan pasal lainnya. Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah nama terkait kasus tersebut, termasuk di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. Polisi Metro Jaya telah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, di mana kasus ini ternyata melibatkan sejumlah saksi dan ahli dari berbagai bidang. Proses penyidikan pun telah dijalankan setelah laporan dari Jokowi meningkat ke tahap penyidikan, dengan beberapa laporan lainnya juga mengikuti langkah serupa.

