Perpres Perlindungan Ojol Diterbitkan Pemerintah
Ojek online (Ojol) merupakan salah satu bidang transportasi yang semakin populer di Indonesia. Saat ini, nasib pengemudi Ojol tengah menghadapi perubahan besar setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi para pengemudi di tengah ketatnya persaingan industri transportasi digital di Tanah Air.
inDrive Respons Terhadap Peraturan Baru
Salah satu perusahaan aplikasi Ojol, inDrive, menyambut baik penerbitan Perpres ini. inDrive telah dikenal karena menerapkan sistem komisi rendah bagi para pengemudi mitranya. Dengan munculnya regulasi baru ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara platform digital dan para pengemudi Ojol.
Menurut inDrive, kebijakan komisi maksimal 12 persen yang mereka terapkan telah membantu meningkatkan penghasilan para pengemudi. Hal ini membuat model bisnis inDrive dianggap lebih kompetitif dibandingkan dengan platform lain dalam industri ride-hailing di Indonesia.
Keseimbangan Antara Kesejahteraan Driver dan Kelangsungan Layanan Digital
inDrive juga menyoroti kompleksitas struktur operasional dalam industri transportasi online. Selain pendapatan pengemudi, platform seperti inDrive juga harus mempertimbangkan biaya teknologi, keamanan sistem, pengembangan aplikasi, layanan pelanggan, serta inovasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, aturan turunan dari Perpres diharapkan dapat dibuat melalui dialog terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Regulasi yang sehat akan dapat memberikan perlindungan bagi para pengemudi tanpa mengorbankan fleksibilitas industri digital. inDrive siap terlibat dalam proses implementasi regulasi ini demi menciptakan ekosistem yang adil, kompetitif, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.



